BPJS Saga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Semua mendamba masa pensiun yang berkecukupan, tanpa harus merubah gaya hidup dan syukur-syukur, masih bisa mendukung anak (dan cucu) bila mereka membutuhkan bantuan. Perusahaan di Indonesia wajib mengikutkan pegawai nya dalam program pensiun pemerintah yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada 1 Juli 2015 kemarin, BPJS melakukan 2 perubahan besar melalui Peraturan Pemerintah. Yang pertama adalah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tadinya bisa dicairkan penuh setelah 5 tahun masa penyertaan, sekarang diubah menjadi 10 tahun dan dibatasi hanya 10%. Perubahan yang kedua adalah dikelolanya program baru yaitu Jaminan Pensiun (JP). Program JP ini kalah gaung karena media dipenuhi dengan protes masyarakat atas perubahan kebijakan JHT yang mengagetkan, menyebabkan sebagian orang kehilangan manfaat yang sudah mereka rencanakan.

Sudahkah kita tahu bagaimana mekanisme kerja JHT? Apa bedanya dengan JP? Apa ekspektasi kita terhadap keduanya?

Secara umum, Ada dua jenis program dana pensiun:

  • Defined benefit/ Final Salary (Manfaat Pasti)
    Seperti namanya, defined benefit berarti manfaat yang telah ditetapkan. Maksudnya begini, dalam program pensiun ini, perusahaan telah menetapkan manfaat pensiun yang akan diterima pegawai untuk setiap masa kerja tertentu. Misalnya ditetapkan, bila Anda pensiun setelah masa kerja 10 tahun, maka Anda akan mendapatkan pensiun bulanan sebesar 25% dari gaji Anda saat itu. Bila Anda bekerja 30 tahun, maka akan mendapatkan pensiun bulanan sebesar 50% dari gaji bulanan saat itu. Cukup besar ya?
    Perusahaan setiap bulan akan menyisihkan uang ke manajer investasi untuk dikelola. Bila masa pensiun tiba, maka besarnya manfaat yang telah ditetapkan tadi akan dibayarkan kepada pegawai. Apabila ternyata uangnya tidak cukup, maka perusahaan harus merogoh kocek untuk “nombok” dan memastikan pembayaran pensiun secara penuh. Tapi bila performa investasi melebihi target pensiun, maka pegawai akan tetap mendapat porsi pensiun seperti yang telah ditetapkan, dan sisanya akan menjadi milik perusahaan.
  • Defined Contribution/ Money Purchase (Iuran Pasti)
    Berbeda dengan yang sebelumnya, defined contribution menetapkan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan (dan pegawai). Manfaat yang akan didapat tidak terjamin, karena tergantung pada kinerja instrumen-instrumen investasi. Setiap bulan, baik perusahaan dan pegawai akan membayarkan iuran dan uang yang terkumpul akan diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi. Saat masa pensiun tiba, sejumlah uang (dan hasil investasi) akan terkumpul. Saat hari itu tiba, bisa saja uang tersebut langsung dicairkan, bisa juga dibayarkan bertahap (setiap bulan), tergantung kebijakan pengelola dana pensiun. Pembayaran bertahap ibarat kita akan terus digaji meskipun sudah tidak bekerja.

Lalu kira-kira program JHT kita ini masuk pada tipe yang mana? Tipe ke-2. Kalau melihat trend, tipe pertama (defined benefit) sebenarnya sudah mulai ditinggalkan baik oleh perusahaan yang mengelola dana pensiun sendiri, maupun pemerintah di berbagai negara. Alasannya terlalu mahal. Untuk menjamin manfaat berpuluh tahun ke depan tentu mengandung risiko yang tinggi. Oleh karena itu Defined Contribution lebih banyak dipilih karena risiko dibagi antara pegawai dan perusahaan; dan juga besarnya manfaat sangat tergantung pada kinerja investasi. JHT adalah program defined contribution.

Bagaimana dengan JP? JP yang diluncurkan BPJS adalah Defined Benefit atau Manfaat Pasti. BPJS menetapkan bahwa setelah 15 tahun masa kerja, pegawai berhak atas dana pensiun bulanan sebesar 40% dari gaji rata-rata selama dia bekerja. Nanti kita bahas lebih lanjut bagaimana perhitungannya.

Jadi di Indonesia, secara umum kita cukup beruntung untuk memiliki keduanya. Bila kita sampai pada masa pensiun kita, kita berhak atas kedua manfaat tersebut. Mari kita lihat lebih dalam masing-masing program tersebut.

Apa yang Terjadi pada Uang Kita?

Setiap tahun, gaji kita dipotong untuk iuran JHT dan JP. Besarnya potongan ini diatur oleh Undang-undang (atau Peraturan Pemerintah). Sampai 30 Juni 2015 kemarin, besarnya potongan ini sebesar 2% dari gaji kotor. Perusahan juga akan memasukkan 3.7% dari gaji kotor. Jadi total iuran bulanan untuk JHT adalah 5,7%.

Sementara untuk JP, ditetapkan iuran bulanan sebesar 3%, dimana pegawai akan mengeluarkan iuran sebesar 1% dan sisanya 2% dari gaji kotor ditanggung perusahaan.

Baik JP maupun JHT, keduanya masing-masing akan dikelola oleh manajer investasi. Karena kedua manfaat ini berbeda, maka tentu celengan dana nya pun berbeda dan dikelola oleh tim yang berbeda pula. Namun demikian prinsip-prinsip pengelolaan dananya adalah sama, berbasis target dan profil risiko.

Setiap orang mempunyai profil risiko sendiri-sendiri. Semakin muda usia kita, tentu semakin besar risiko yang bisa kita ambil. Oleh karena itu biasanya untuk pegawai muda, instrumen investasi yang akan dipilih oleh pengelola dana BPJS adalah investasi di pasar saham yang menjanjikan imbal hasil (return) yang besar, tapi juga risikonya besar. Seiring berjalannya waktu, semakin tua si pegawai, maka dana mereka akan sedikit demi sedikit dialihkan ke instrumen yang  berrisiko rendah seperti obligasi. Pendapatannya tetap, risiko rendah. Tujuannya adalah supaya saat hari pensiun atau hari pencairan dana tiba, uang yang telah terkumpul tetap utuh. Bayangkan kalau kita besok pensiun, dana kita di pasar saham dan tiba-tiba pasar anjlog. Menguap semua dana pensiun kita. Ini berlaku untuk JHT.

Untuk JP juga mirip, seandainya investasi dilakukan secara ceroboh dan pada hari pencairan dana tidak cukup, maka pengelola JP harus mencari sumber dana untuk dapat membayar kewajibannya. Ini bisa berdampak pada kerugian besar untuk BPJS.

Instrumen investasi yang digunakan oleh BPJS cukup beragam dari saham, reksadana, obligasi sampai investasi property.

Bisakah Kita Berhenti dari Program Pensiun (JHT maupun JP)?

Bisa. BPJS memiliki kebijakan yang mengatur “kapan” pegawai boleh mengundurkan diri dan juga “berapa” dana yang boleh ditarik kembali. Kebijakan ini juga diatur oleh Peraturan Pemerintah. Yang perlu dipahami adalah dana pensiun ini tidak seperti tabungan yang menjanjikan bunga bulanan sebesar X% dan yang bisa ditarik kapan saja. Jauh dari itu. Dana pensiun adalah investasi. Oleh karena itulah, perusahaan pengelola harus membuat ketentuan tentang penarikan dana. Ibarat kita menempatkan dana kita ke deposito atau untuk membeli obligasi (ORI), kita tidak bisa sembarangan menarik dana kita kembali. Ini karena untuk mendapatkan hasil maksimal dari investasi, maka dibutuhkan waktu yang cukup. Kalaupun diperbolehkan untuk menarik dana lebih awal, biasanya ada denda atau porsi tertentu yang tidak dapat diambil. Ini wajar pada program dana pensiun di mana pun.

Untuk JHT, ketentuannya adalah 10 tahun. Setelah 10 tahun masa penyertaan, maka pegawai boleh mencairkan dana maksimal 10% dari total saldo yang terkumpul. Sisanya baru bisa dicairkan saat pegawai tersebut nanti berusia 55 tahun.

Untuk JP, sedikit berbeda. Masa penyertaan JP adalah 15 tahun. Setelah sampai 15 tahun, maka pegawai berhak atas pensiun bulanan sebesar 40% gaji rata-rata. Tapi bila pegawai berkeinginan berhenti dan mencairkan sebelum 15 tahun, maka yang dia dapatkan hanyalah total saldo iuran ditambah bunga dan hasil investasi lain. Dia tidak lagi berhak atas pensiun bulanan.

Berapa sih Uang yang Kita Dapat Saat Kita Pensiun Nanti?

Ini sebenarnya pertanyaan yang paling penting. Penting karena kita harus sadar penuh bahwa setiap bulan gaji kita telah dipotong sebagian untuk hari tua, tapi apakah bisa benar-benar mencukupi hari tua? Itulah kadang kenapa di perusahaan, kadang pegawai yang baru masuk bisa bernegosiasi untuk tidak menabung di dana pensiun, karena toh dia merasa uangnya tidak akan bisa mencukupi. Daripada disisihkan 3%, lebih baik diambil sekarang saja.

Bagi yang sudah masuk ke program JHT, mungkin tidak harus secara religius mengecek dana pensiun yang telah terkumpul setiap hari. Tapi ada baiknya, secara rutin (paling tidak setahun sekali), kita mengecek berapa dana yang sudah kita sisihkan dan bagaiman performa investasinya. Supaya nanti di akhir masa kerja, kita tidak terkaget-kaget. Atau bahkan kita bisa mengambil keputusan untuk keluar di tengah jalan, misalnya. Laporan atas kontribusi Anda sendiri, bisa diakses melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai ilustrasi, bila Anda adalah pegawai yang baru masuk, dengan gaji kotor 5.000.000/ bulan.
Maka berdasarkan peraturan (yang lama), iuran yang harus Anda bayarkan per bulan adalah sebesar 100.000 dan perusahaan akan membayarkan 185.000. Total 285.000/ bulan akan masuk ke dana pensiun JHT Anda.

Misalkan Anda berencana untuk pensiun 15 tahun kemudian, maka sebelum kita hitung manfaat yang didapat, mari kita tetapkan beberapa asumsi sederhana:

Gaji 5.000.000/ bulan adalah tetap. Tidak pernah ada kenaikan gaji selama 15 tahun.
Instrumen investasi campuran dengan hasil (return) 7% per tahun.

Maka:

Total Iuran selama 15 tahun = 51.300.000
Hasil investasi = 37.899.861

Total Saldo pada akhir tahun ke-15 = 89.199.861

Untuk mencoba-coba dengan asumsi lain, bisa memakai kalkulator BPJS di sini.

Untuk Jaminan Pensiun, dengan skenario gaji yang sama 5.000.000/ bulan.
Iuran bulanannya sebesar 150.000. Total iuran selama 15 tahun (180 bulan) adalah sebesar 27.000.000. Uang ini diinvestasikan oleh pengelola.

Bila ia pensiun setelah 15 tahun, maka ia berhak atas uang pensiun bulanan sebesar 2.000.000.

Bila ia pensiun setelah 10 tahun (sebelum masa pensiun), maka ia berhak atas 18.000.000 (dari 120 bulan x 150.000), ditambah dengan hasil dari bunga dan investasi yang terkumpul. Uang ini dibayarkan sekali, dan pegawai tersebut tidak berhak atas pensiun bulanan lagi.

 

Comments 3

  1. ona July 6, 2015
  2. cara negosiasi ninja February 6, 2017

Leave a Reply

CommentLuv badge