Memberantas Penangkapan Ikan Ilegal di Indonesia
Sebuah kapal penangkap ikan Thailand bergerak pelan menuju kapal pengangkut ikan di perairan Indonesia. Kapal jenis pukat hela (trawler) dengan kapasitas 60 gross ton (GT) membawa ikan yang ditangkap secara ilegal. Setelah merapat ke kapal pengangkut, dengan cekatan para awak kapal memindahkan muatan ikan untuk disimpan di freezer yang telah disediakan. Setelah transfer selesai, kapal pengangkut meneruskan perjalanannya ke pelabuhan tujuan untuk membongkar muatan. Di pelabuhan tujuan, semua ikan tersebut melanjutkan perjalanan ke counter pasar ikan, supermarket dan akhirnya sampai ke meja makan (atau pakan kucing kalengan). Tidak ada bedanya ikan legal dan ilegal.
Praktik ini dikenal dengan istilah transshipment (transfer muatan ilegal antar kapal di atas perairan). Kapal trawler ilegal tadi lalu kembali berlayar di sekitaran perairan Indonesia untuk menangkap ikan lagi secara ilegal, sembari bermain petak umpet dengan kapal pengawas milik pemerintah Indonesia. Kapal-kapal ini bisa berbulan-bulan melaut tanpa harus kembali ke darat.
Di atas kapal ilegal ini ada puluhan pekerja, atau lebih tepatnya budak-budak dari berbagai negara; antara lain Bangladesh, Myanmar dan Thailand. Ya maklum saja, jumlah tangkapan ikan di Thailand telah mengalami penurunan sebesar 86% sejak tahun 1960an karena terjadinya overfishing di sana [1]. Akhirnya apa? Para pengusaha ikan harus bekerja keras untuk memaksimalkan pendapatan dan mengurangi biaya biaya. Illegal fishing memang menggiurkan, karena dari segi biaya jauh lebih murah. Dengan menggunakan tenaga kerja ilegal maka sang kapten tidak perlu menggaji mereka. Boro-boro gaji, makan tiga kali sehari saja tidak terjamin. Myint Naing, seorang pekerja Myanmar terjerat human trafficking selama 22 tahun. Dulu saat ia berumur 18 tahun, ia tergiur tawaran bekerja di kapal Thailand dengan janji penghasilan tinggi dalam waktu singkat. Ia meminta orangtuanya merestui dan membayar “uang pendaftaran” $300 untuk ikut berlayar dan bekerja di Thailand selama 3 bulan. Berangkatlah ia naik kapal dan tidak pernah kembali hingga tahun 2015 ini. Selama 22 tahun ia dijadikan budak di kapal penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia. Selama dia di kapal sudah dua kali dia memohon untuk dipulangkan. Yang dia dapatkan adalah hukuman mulai dipukul sampai dirantai di geladak kapal tanpa diberi makan.
Dari Pulau Dobo ia akhirnya bergabung dengan ratusan “budak” lainnya dan direpatriasi.
Tidak Mudah Melawan Penangkapan Ikan Ilegal
Dimana ada permintaan (demand), di situ akan ada penawaran (supply). Ini berlaku mulai dari beras sampai ganja. Saat supply terganggu, harga akan melambung dan ini menjadi pemicu adanya praktik-praktik ilegal. Contohnya ikan tuna sirip biru (bluefin tuna) yang sudah diklasifikasikan sebagai spesies terancam; pada awal tahun 2015 harga lelang tuna seberat 180 kg terjual seharga 37.500 USD setara dengan +/- 2,7 juta Rupiah per kilogram.
Karena bluefin tuna termasuk dalam program perlindungan/ konservasi, dibentuklah sebuah komisi khususnya untuk melindungi dan meregulasi penangkapan Southern Bluefin Tuna. Komisi ini menetapkan kuota penangkapan masing-masing negara. Setiap negara yang menangkap lebih dari kuota yang ditetapkan, akan diberi sanksi. Regulasi ini baik, tapi menurut saya ini juga berkontribusi terhadap tingginya harga tuna dan sebagai konsekuensi akan tambah memicu penangkapan ikan ilegal. Secara internal, di dalam komisi tersebut terus-menerus tarik-menarik kepentingan. Indonesia misalnya meminta kuotanya dinaikkan supaya bisa mengekspor lebih banyak. Australia dituding Jepang tidak secara akurat melaporkan hasil tangkapannya dan lain sebagainya. Harga yang tinggi menggiurkan bagi pengusaha ikan skala besar dan peningkatan nilai ekspor juga menggiurkan bagi pemerintah negara tersebut.
Kembali ke penangkapan ilegal tadi; selama demand itu ada maka selalu ada supply. Semakin sedikit supply semakin mahal pula harganya. Supaya kita “on the same page”, mari sebelumnya kita definisikan apa yang dimaksud dengan “illegal fishing”. Di dunia internasional penangkapan ilegal ini dikenal dengan IUU – Illegal, Unregulated and Unreported Fishing alias penangkapan ikan yang tidak resmi, tidak diatur dan tidak dilaporkan. Oleh karena itu IUU ini memiliki salah satu dari tiga karakteristik; kesemuanya diadopsi dan diatur dalam Undang Undang Perikanan di Indonesia [6]:
- Penangkapan tanpa izin. Pelanggaran dalam aspek ini termasuk kapal yang beroperasi tanpa surat izin. Di Indonesia setidaknya ada 3 surat izin, yaitu Surat Izin usaha Perikanan (SIUP) yang harus dimiliki perusahaan perikanan; Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang harus dimiliki setiap kapal yang melakukan penangkapan; dan yang terakhir adalah Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang harus dimiliki kapal untuk mengangkut ikan hasil tangkapan.
Setiap kapal berbendera Indonesia ataupun asing yang melakukan operasi penangkapan dan pengangkutan wajib memiliki surat di atas. Pelanggaran aspek ini meliputi tidak memiliki kelengkapan surat, sampai penggantian bendera (menyembunyikan identitas kapal). Awak kapal berbendera asing yang beroperasi di Indonesia harus 70% berwarganegara Indonesia. Awak kapal yang menggunakan budak-budak “human trafficking” tentu melanggar aspek ini juga. - Penangkapan tidak sesuai ketentuan. Bisa ditinjau dari segi jenis tangkapan (misalnya penangkapan spesies langka) atau alat/ metode (misalnya penggunaan peledak, listrik atau pukat yang dengan mesh yang terlalu kecil).
- Pelaporan yang tidak akurat/ falsifikasi pelaporan hasil tangkapan.
Pelaku praktik penangkapan ikan ilegal sangat merugikan negara. Datanya beragam tapi tidak seragam; masalahnya, susah untuk mengkuantifikasi secara akurat berapa kerugian yang diderita negara akibat praktik ini. Berdasarkan data FAO (dikutip dari pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan), kerugian Indonesia adalah sebesar 30 trilyun per tahun; tapi nilai sesungguhnya bisa jadi lebih besar dari itu. Spesies ikan tongkol yang merupakan ikan termurah seharga 1 USD/ kg kita ambil sebagai contoh. Bila di Indonesia ada 1.300 kapal dengan kapasitas 60 gross ton (GT). Dengan begitu satu kali tangkapan saja sudah bisa menghasilkan 60.000 USD dari satu kapal. Kalikan 1.300, didapat 78 juta USD, sudah setara dengan 1 trilyun Rupiah untuk satu kali penangkapan seluruh kapal dan untuk satu spesies saja. Kerugian yang lebih masuk akal, ditaksir Kementrian KP sebesar 240 trilyun setiap tahunnya. OK, OK, memang tidak semua kapal tersebut melakukan penangkapan ilegal, tapi perlu diingat juga penangkapan ilegal ini dilakukan oleh kapal berbagai ukuran, pengangkutannya juga oleh kapal berbagai ukuran, spesies ikan yang ditangkap pun tidak semua ikan tongkol.
Sudah Setimpalkah Hukuman?
Melihat (potensi) kerugian sebesar itu yang dialami oleh Indonesia setiap tahunnya, sebagai anak bangsa sulit untuk tidak geram terhadap para pelaku penangkapan ilegal; baik yang dilakukan oleh kapal-kapal asing, ataupun oleh kolaborator/ partner mereka di dalam negeri. Ya, sesama warga Indonesia yang merampok dan mengambil keuntungan. Kapal MV Hai Fa yang tertangkap, melakukan pengubahan bendera (harusnya Panama, diubah menjadi Indonesia), melakukan penangkapan hiu martil. Sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia, ia didenda 200 juta Rupiah saja; kapalnya pun bisa dilepas kembali dan tidak dirampas apalagi ditenggelamkan. MV Hai Fa bukan satu-satunya, masih ada lagi kapal lain yang tertangkap dan setelah melalui prosedur hukum di Indonesia dijatuhi sanksi yang mirip.
Menteri Susi konon sampai meneteskan air mata saat mendengar vonis tersebut. Tulus atau tidaknya air mata tersebut, bukan ranah saya untuk menilai; tapi tidakkah kita semua merasa ada sesuatu yang salah dengan perundangan atau proses peradilan kita? Bagaimana mungkin perampasan ikan, yang selain merugikan secara finansial juga merusak lingkungan hanya didenda sebegitu kecil. Padahal penangkapan mereka begitu sulit. Kenapa sulit? Karena tidak murah untuk mengimplementasikan sistem pengawasan. Kita belum seperti Norwegia, yang setiap kapal yang berlayar di perairan mereka diawasi ketat dengan GPS; setiap hari ada patroli pengawas perikanan. Bukan coastguard, tapi kapal-kapal pengawas. Tentu tidak murah untuk terus mengoperasikan pengawasan yang ketat. Dan manakala mereka berhasil melakukan penangkapan, hukumannya hanya 200 juta. Ya ampun. bahkan dengan tangkapan 1 kali ikan tongkol saja, itu hanya 1/3 dari pendapatan. Ridiculous.
Lalu bagaimana? Apakah hakim-hakim yang salah? Ataukah jaksa penuntut kita yang lemah? Entahlah. Tapi yang jelas kalau kita baca Undang-undang Perikanan memang sanksi yang ada di sana beragam. Secara nominal, denda yang bisa diterapkan beragam antara 200 juta sampai 20 Milyar Rupiah. Klausa denda 20 Milyar Rupiah ini hanya berlaku bagi kapal yang tidak memiliki SIPI.
Hukumannya menurut saya kurang berat. Kalau memang pemerintah dan juga legislator kita (alias DPR) serius tentang pemberangusan illegal fishing maka harus ada sanksi dan denda yang lebih serius. Kementerian KP, hakim semua bekerja atas payung hukum. Indonesia menarik bagi investor karena adanya payung hukum yang berpihak kepada businessmen. Ini sudah bertahun-tahun dan harus kita perbaiki. Meskipun negara besar dengan penghasilan besar, prioritas kita masih banyak tertuju pada hal-hal fundamental seperti pendidikan, kesehatan.
Segala upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian KP patut diapresiasi tapi harus didukung oleh lembaga pemerintah lainnya dan juga TNI-AL; serta diperkuat dengan payung hukum. Penangkapan ikan ilegal, entah kapan akan menjadi prioritas bagi APBN – jadi jangan harapkan penguatan dari segi pengawasan maritim terjadi dalam sepekan karena butuh dana yang banyak. Yang paling mudah untuk kita lakukan adalah perbaikan legislasi, setidaknya dari sedikit yang kita tangkap bisa didapatkan denda yang maksimal. Efek jera dan pesan keras pun akan lebih sampai ke para pelaku praktik busuk ini. Semoga industri perikanan Indonesia semakin maju dan bisa memakmurkan Indonesia, khususnya para nelayan.
Sumber:
1. Here be Monsters – Economist.com
2. Myanmar Fisherman Goes Home – Associated Press
3. State of the World Fisheries and Aquaculture – FAO
4. Bluefin tuna sold 37,500 USD at Japan auction – Wall Street Journal
5. Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna
6. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004
7. Kapal Haifa divonis Pengadilan Maluku 200 juta – Berita Maluku